Pelatihan Kompetensi Seleksi Calon Hakim 2021 Dilaksanakan Offline
Fakultas Syariah adakan Pelatihan Kompetensi Seleksi Calon Hakim bertema “Kiat Menembus CPNS Calon Hakim” di aula lantai 4 gedung Perpustakaan IAIN Kudus, Selasa 23 Maret 2021. Gelaran yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada alumni ini menghadirkan narasumber para hakim. Mereka adalah Dr. H. Trubus Wahyudi, SH., MH. hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang dan Drs. Syamsul Arifin, SH., MH. hakim Pengadilan Agama (PA) Pati.
Peserta dibatasi hanya 50 alumni yang mendaftar secara online melalui link bit.ly/CakimSyariah. Jika tahun sebelumnya (baca:2020) workshop dilaksanakan secara daring, namun tahun ini digelar langsung tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pada kesempatan sambutan dan membuka acara, Dr. Any Ismayawati, SH., M.Hum. (Dekan Fakultas Syariah) berterimakasih kepada para narasumber, peserta dan panitia yang telah hadir mensukseskan kegiatan. Beliau berpesan kepada semua peserta supaya bersungguh-sungguh menerima penjelasan materi dan memanfaatkan waktu tanya jawab. “saya harap para alumni memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk menggali ilmu dan informasi dari narasumber terkait kiat-kiat lolos seleksi CPNS Calon Hakim. Sebagai dosen saya pasti bangga jika melihat ada beberapa alumni jadi hakim, apalagi jika yang jadi hakim fresh graduate, itu menjadi poin plus pada tracer study ” ucapnya.
Dalam pelatihan ini H. Trubus menyajikan materi “Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah”, sedangkan Syamsul Arifin menyampaikan materi “Kisi-Kisi Materi Tes Seleksi CPNS Calon Hakim”. Ada benang merah diantara pesan keduanya pada peserta bahwa: bagi yang bercita-cita menjadi hakim harus tekun belajar semua yang berkenaan dengan hukum positif, syariah, maupun hukum acara peradilan agama, berlatih menghadapi ujian CAT, menguasai berbagai macam peraturan perundang-undangan, menguasai psikotes, wawancara, mampu membaca dan menerangkan isi kitab kuning. Setelah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus disiplin, berintegritas dan fokus mengikuti pendidikan profesi hakim yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA), karena pada pendidikan tersebut ada juga yang dinyatakan tidak lulus oleh MA sehingga gagal menjadi hakim. (KUA. red)