Konsorsium Jilid 2 Fakultas Syariah IAIN Kudus: Hadirkan Analis Perkara Pengadilan Agama, Bahas Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama
Kudus, 27 Februari 2025 – Fakultas Syariah IAIN Kudus sukses menyelenggarakan kegiatan konsorsium dengan tema "Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama" yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh 54 peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kudus. Konsorsium kali ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Ali Sofyan, MH, seorang analis perkara di Pengadilan Agama Pati, dan H. Abdul Haris Naim, S.Ag, MH, dosen Fakultas Syariah IAIN Kudus. Kegiatan ini dipandu oleh moderator Rahma Aulia, MH, yang juga merupakan dosen Fakultas Syariah IAIN Kudus.
Dalam acara tersebut, Ali Sofyan, MH memberikan pemaparan mengenai prosedur dan proses hukum penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama. Ia menjelaskan berbagai tahapan yang harus dilalui dalam menyelesaikan perkara waris, mulai dari penyusunan berkas hingga putusan hakim. Selain itu, H. Abdul Haris Naim, S.Ag, MH juga menambahkan penjelasan terkait perspektif hukum Islam dalam sengketa waris, serta bagaimana penerapannya dalam sistem hukum di Indonesia.
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari mahasiswa. Terbukti, banyak peserta yang melayangkan pertanyaan terkait berbagai aspek sengketa waris yang kerap terjadi di masyarakat. Keseriusan dan keaktifan peserta dalam sesi tanya jawab ini menunjukkan bahwa mereka sangat tertarik untuk memperdalam pengetahuan mereka mengenai topik ini.
Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Any Ismyawati, SH, M.Hum, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada narasumber yang telah meluangkan waktu untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada peserta. “Terimakasih kepada Ali Sofyan, MH dan H. Abdul Haris Naim, S.Ag, MH atas materi yang sangat bermanfaat. Kami berharap kegiatan konsorsium ini dapat terus dilanjutkan dengan tema-tema yang bermanfaat lainnya,” ujar Prof. Any Ismyawati.
Kegiatan konsorsium ini menjadi salah satu wadah penting dalam memperluas pemahaman mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah IAIN Kudus mengenai isu-isu hukum keluarga, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa waris yang sering menjadi permasalahan di masyarakat. Diharapkan, melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat lebih siap menghadapi tantangan di dunia hukum dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat