Dialektika Ajaran Islam Dalam Konteks Lokal
Selasa, 30 Maret 2021 Fakultas Syariah menyelenggarakan konsorsium jilid 6 dengan narasumber Dr. Mahda Reza Kurniawan, M.S.I. Secara khusus narasumber membahas penguatan tradisi dan ekonomi masyarakat Kudus sebagai implementasi dari terapan hukum Islam di Indonesia.
Memulai pemarannya, Mahda Reza mengawali dengan kaidah fikih al-`adat al-muhakkamah, adat itu bisa menjadi tradisi tetapi tidak boleh bertentangan dengan agama.
Menurutnya, terapan hukum Islam di Indonesia khususnya yang ada di Kabupaten Kudus dapat dilihat dari adanya perayaan dandangan. “Dandangan yang merupakan hasil dari dialektika ajaran Islam dalam konteks lokal .” Lebih lanjut narasumber menyampaikan bahwa dandangan merupakan tradisi peninggalan Sunan Kudus yang mengandung nilai ajaran agama Islam yakni bergembiranya seseorang dalam menyambut bulan ramadhan. Seiring perkembangan waktu Dandangan mampu mengumpulkan masyarakat untuk bergembira bersama. Berkumpulnya orang banyak dalam perayaan dandangan disertai pula dengan kegitan transaksi ekonomi sehingga dapat memberdayakan ekonomi masyarakat.
Tingginya antusiasme masyarakat pada setiap gelaran acara dandangan direspon dengan keluarnya Keputusan Bupati Kudus: Nomor 430/56/2019 tentang Penetapan Lokasi dan Waktu Penyelenggaraan Serta Pembentukan Tim Penyelenggara Perayaan Dandangan di Kabupaten Kudus Tahun 2019. Keputusan tersebut dibuat sebagai legal standing dalam rangka melestarikan budaya dan tradisi dandangan. Legal standing itu berguna pula dalam rangka efektivitas, kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan perayaan dandangan.
Pada sesi dialog terdapat respon dari audien yang menyoroti tentang sisi negatif dan pergeseran tradisi dandangan yang lebih fokus pada kegiatan ekonomi dan mengesampingkan nilai spiritualitasnya. (S.Munir. red)