Fakultas Syariah IAIN Kudus Gelar Stadium General dengan Tema Terkini
Kudus, 10 September 2024 – Fakultas Syariah IAIN Kudus sukses menggelar stadium general selama dua hari pada 9 dan 10 September 2024. Acara ini diadakan untuk mahasiswa semester 1 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Hukum Keluarga Islam (HKI) dan menghadirkan tema-tema relevan serta pembicara ahli di bidangnya.
Pada hari pertama, 9 September 2024, stadium general untuk Program Studi Hukum Ekonomi Syariah mengusung tema "Tantangan Hukum Ekonomi Syariah di Era Green Economy". Acara dibuka oleh Rektor IAIN Kudus, Prof. Dr. Abdurrohman Kasdi, Lc., M.Si. Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Muhammad Maksum, MA, tampil sebagai narasumber utama. Beliau membahas bagaimana hukum ekonomi syariah dapat beradaptasi dengan prinsip-prinsip green economy. Diskusi dipandu oleh H. Fuad Riyadi, Lc., M.Ag., yang memfasilitasi interaksi antara narasumber dan peserta. Mahasiswa dari prodi HES menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan yang mendalam.
Pada hari kedua, 10 September 2024, stadium general untuk Program Studi Hukum Keluarga Islam mengangkat tema "Etika dan Profesionalisme dalam Praktik Hukum dan Keluarga Islam". Acara ini dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus, Prof. Dr. Any Ismayawati, SH, MHum.
Prof. Dr. Sudirman Hasan, MA, CAHRM, yang menjadi narasumber utama, memberikan paparan mengenai pentingnya etika dan profesionalisme dalam praktik hukum dan keluarga Islam, serta memberikan motivasi kepada mahasiswa prodi HKI untuk mencapai profesi di bidang hukum. Sesi ini dimoderatori oleh Dr. Lina Kushidayati, SHI, MA, yang memastikan diskusi berjalan lancar dan produktif. Mahasiswa prodi HKI juga sangat aktif, banyak yang mengajukan pertanyaan serta menyampaikan tanggapan terkait materi yang disampaikan.
Kedua acara stadium general ini mendapat respon positif dari peserta, yang merasa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan serta pemahaman mereka dalam bidang hukum syariah. Fakultas Syariah IAIN Kudus berharap kegiatan seperti ini dapat terus diadakan dan memberikan dampak positif bagi pengembangan ilmu dan praktik hukum syariah di masa mendatang.