Selamat Datang di web Fakultas Syariah - Institut Agama Islam Negeri Kudus !

Fakultas Syariah

IAIN KUDUS

Fakultas Syariah Terima Kunjungan Kanwil KEMENKUMHAM Jateng

Blog Single

Kudus 22 Mei 2024, Kanwil KEMENKUMHAM Jawa Tengah melaksanakan kunjungan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kerjasama sinergitas dan kolaborasi stakeholder dalam bidang Kekayaan Intelektual (22/05). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Jawa Tengah  bapak Tri Juianto, S.H, M.H.  Kepala Sub Bidang  Pelayanan kekayaan Intelektual serta Bapak  Sukron Dzikri, S.H. Analis Hukum Pertama, dan disambut oleh Prof. Dr. Any Ismayawati, SH, M.Hum (Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus) didampingi Abdul Haris Na’im, S. Ag, M.H (Wakil Dekan I Fakultas Syariah IAIN Kudus) serta Dr. Lina Kushidayati, SHI, M.Si (Kaprodi HES).

Dalam rangka meningkatkan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi yang berorientasi pada Kekayaan Intelektual, Kanwil KEMENKUMHAM Jawa Tengah berencana akan mengadakan kerjasama dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan IAIN Kudus, serta penandatanganan Memorandung of Agreement (MoA) dengan Fakultas Syariah IAIN Kudus. Adapun Implementasi MoA tersebut antara lain dengan mengadakan kegiatan workshop, ToT dan pendaftaran HAKI hasil penelitian yang akan diselenggarakan di IAIN Kudus.

Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh bapak Tri Junianto, SH, M.H tentang pentingnya kesadaran terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Kekayaan Intelektual atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual yang dihasilkan.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan pula betapa pentingnya memberikan perlindungan hukum atas karya yang telah diciptakan, “Kekayaan Intelektual sangat penting sekali untuk segera mendapatkan perlindungan dengan mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Oleh sebab itu, untuk memfasilitasi proses pendaftaran Kekayaan Intelektual salah satunya dengan membuka klinik kekayaan intelektual di IAIN Kudus utuk memfasilitasi masyarakat luas, khususnya masyarakat Kudus untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Inteletual”.

Hak Kekayaan Intelektual sejatinya diperuntukan pada semua pihak masyarakat yang akan menghasilkan penemuan dan menciptakan hasil karya inovasi. Kekayaan intelektual dianggap sebagai wujud perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, Hal ini tidak saja karena informasi dan knowledge merupakan kekayaan intelektual (intellectual property) yang memiliki nilai-nilai moral (moral values), melainkan juga memiliki nilai ekonomi (economic values).  Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan perlindungan hukum sebagai insentif bagi inventor dan pencipta dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil ciptaannya.

Kedepannya, dengan adanya kesepakatan kerjasama antara KEMENKUMHAM Jawa Tengah dengan IAIN Kudus , diharapkan permohonan pendaftaran atas kekayaan intelektual di lingkungan IAIN Kudus dan masyarakat sekitarnya semakin meningkat.

Share this Post: