TEKAN ANGKA PERNIKAHAN DINI, TIM PkM KOLABORASI DOSEN MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH IAIN KUDUS AJAK SISWA FOKUS TINGKATKAN PRESTASI
Berdasarkan data Pengadilan Agama Bojonegoro menyebutkan hingga September 2023 terdapat 389 perkara pengajuan dispensasi kawin (Diska). Ironisnya pernikahan dini seringkali tidak berlangsung lama. Sebagian dari mereka akan kembali ke kantor Pengadilan Agama untuk mengurus perceraian. Hal ini seringkali menimbulkan masalah sosial.
Menurut Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah IAIN sekaligus ketua tim Pengabdian Kepada Masyarakat kolaborasi dosen dan mahasiswa di  SMA Negeri 1 Ngraho Kab. Bojonegoro Jawa Timur, Abdul Haris Naim, M. Hum. Menuturkan bahwa terdapat tiga kewajiban perguruan tinggi yang biasa dikenal dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya yakni pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Fakultas Syariah IAIN Kudus pada Jumat 26 Januari 2024 dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat kolaborasi dosen dan mahasiswa yang berlokasi di SMA Negeri 1 Ngraho Kab. Bojonegoro ambil bagian dalam memecahkan permasalahan di tengah masyarakat dan membantu menurunkan tingginya angka pernikahan anak serta mencegah munculnya masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Adapun strategi yang digunakan adalah dengan mengajak siswa lebih fokus untuk meningkatkan prestasi.
Â
Pelaksanaan pengabdian yang merupakan bagian dari tri dharma perguruan tingggi dilakukan dengan melibatkan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kudus sekaligus alumni SMA Negeri 1 Ngraho Kab. Bojonegoro. Kehadiran alumni diharapakan dapat memantik motivasi siswa untuk berprestasi dan memiliki semangat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Â
Kegiatan pengabdian dilakukan dengan memberikan penguatan dan solusi kepada remaja agar menumbuhkan kesadaran berprestasi bagi siswa sehingga terhindar dari pergaulan bebas. Hal tersebut dilakukan tidak lepas dari adanya fenomena bahwa remaja yang melangsungkan pernikahan dini disebabkan pergaulan bebas.
Â
Â
Â