ANTUSIASME MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DALAM MENGIKUTI PELATIHAN PARALEGAL
Â
Senin 24 Juli 2023, Fakultas syariah IAIN Kudus melaksanakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Mahasiswa Fakultas Syariah “pelatihan paralegalâ€, yang diikuti oleh semua mahasiswa semester Enam Program Studi Hukum Keluarga Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah , dalam acara ini mengundang tiga narasumber yaitu Acmad Nur Qodim. SHI., M.H , Dwi Sofiana , SH., MH, CLS.c., C.EO., C.PW., C.PS., C.CC., CT-ALC dan Vijar Prabowo, S.H.
Acara dibuka langsung oleh Dekan fakultas syariah IAIN Kudus Prof. Dr. Any Ismayawati, SH., M. Hum. Beliau menyampaikan bahwa dengan diadakannya acara ini  untuk membekali para mahasiswa agar mempunyai keterampilan yang lebih dan diharapkan mahasiswa sebelum lulus bisa menjadi paralegal untuk mendampingi para advokat.
Pelatihan paralegal ini ada dua tema yang dibahas yang pertama mengenai Negoisasi yang disampaikan oleh bapak Acmad Nur Qodim. SHI., M.H yang dimoderatori oleh Nabila Lutvia Rahma, MH selaku Dosen Fakultas Syariah. Pda materinya, Acmad Nur Qodim. SHI., M.H menyampaikan mengenai Refleksi Proses Negoisasi yaitu ada empat . pertama tahap orientasi, kedua tahap Argumentasi ketiga keadaan darurat dan keempat kritis. dan beliau juga menyampaikan bahwa untuk menjadi negoisator yang handal itu harus sabar, pandai dalam mengelola emosi dan terakhir pandai dalam berkomunikasi.
Tema yang kedua yaitu mengenai Kebutuhan paralegal bagi korban kekerasan yang disampaikan oleh Dwi Sofiana , SH., MH, CLS.c., C.EO., C.PW., C.PS., C.CC., CT-ALC dan didampingi Inna Fauziatal selaku Dosen Fakultas Syariah. Pada materinya, Dwi Sofiana menyampaikan mengenai kasus apa saja yang bisa di damping Paralegal. yaitu seperti kasus perdagangan orang (trafiking) , kasus perceraian dll. Belaiu juga menyampaikan cakupan paralegal dalam kerja Litigasi dan Non Litigasi. Litigasi sendiri merupakan penanganan perkara melalui proses atau jalur hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Sedangkan untuk Non litigasi yaitu penanganan diluar proses jalur hukum seperti konsultasi, mediasi , negoisasi dll.