Studium General Fakultas Syariah 2022 Angkat Tema "Peran Mahasiswa HKI dan HES di Era Society 5.0"

Blog Single

Program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES)_Fakultas Syariah IAIN Kudus melaksanakan studium general semester gasal tahun akademik 2022/2023 dengan tema “Peran Mahasiswa HKI dan HES di Era Society 5.0”.  Studium general digelar di Ruang Seminar lt 4 Perpustakaan pada 29 Agustus 2022. Kegiatan yang diikuti mahasiswa baru Fakultas Syariah sebanyak 210 mahasiswa ini dihadiri oleh Guru Besar Pascasarjana UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA. dan Guru Besar Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Euis Amaliah, M.Ag. sebagai narasumber.   

“Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) yang makin diminati masyarakat, memiliki peran penting dan sangat strtategis dalam rangka menyiapkan generasi emas Indonesia, 2045. Indonesia hebat dan kuat, apabila keluarga sebagai sub-sistem sosial terkecil, disiapkan menjadi generasi yang berkualitas, tercukupi kebutuhan jasmani dan rohaninya, ekonomi berkemakmuran, dan keluarga Sakinah mawaddah wa rahmah..” tegas Ahmad Rofiq mengawali penyampaian materinya.

Prof. Rofiq menjelaskan “Peran dan Tugas mahasiswa HKI di Era Society 5.0, makin kompleks. Tantangan Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan penerapannya adalah soal pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat di dalam mematuhi ketentuan agama dan regulasi yang ada. Karena itu, perlu ada sosialisasi, penyuluhan, dan konsultasi – atau jika perlu – ada “kursus catin” yang diwajibkan, sebagai “pra-syarat” pelaksanaan pernikahan. Seiring lajunya era 4.0 yang berimplikasi pada era disrupsi, harus ditempatkan bahwa IT adalah instrumen (wasilah) yang manusialah pengendalinya, di sinilah momentum mahasiswa HKI memainkan peran penting dan strategis, memanfaatkan IT namun tetap dalam kemampuan dan kompetensi mengendalikannya, sehingga bangsa Indonesia ini terus mampu menyiapkan Keluarga Indonesia yang hebat dan berkualitas, Sakinah mawaddah wa rahmah.”   

Sementara Narasumber kedua Prof. Euis menjelaskan bahwa Peran dan Tugas mahasiswa HES di Era Society 5.0 meliputi : Kontekstualisasi akad-akad dan transaksi syariah dalam fiqh muamalat kontemporer, Kontekstualisasi hukum ekonomi dan bisnis positif, Kontekstualisasi hukum bisnis syariah, Kontekstualisasi Kaidah-kaidah Fiqh dan Ushul Fiqh dalam merespon isu komtemporer, Kontekstualisasi ayat-ayat dan hadis ekonomi dikaitkan dengan perkembangan ekonomi dan bisnis saat ini, Analisis Fatwa terkait Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia dan Dunia, Kontekstualisasi Hukum Perjanjian Elektronik, akad-akad syariah berbasis elektronik, pertanggungjawaban perdata, pidana akibat pelanggaran terhadap akad elektronik, Konstektualisasi Hukum Persaingan Usaha Bisnis Syariah dengan fokus persaingan usaha di sharia online digital platform yang belum diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kontekstualisasi Hukum Perlindungan Konsumen Keuangan Syariah menghadapi permasalahan hak-hak konsumen di era disrupsi sebagai pembaharuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Urgensi Hukum Perlindungan Data Pribadi terhadap layanan keuangan syariah isu utama: pengumpulan, pemroresan, penggunaan, penghapusan data pribadi seseorang, Cyber Law dalam konteks penguatan hukum ekonomi digital, praktikum sidang E-Court.

Dalam closing statementnya Prof Euis yang juga ketua POSDHESI ini memberikan motivasi kepada para mahasiswa dengan mengatakan: “menjadi lulusan Fakultas Syariah harus bangga, karena tidak hanya menguasai hukum positif, tapi plus hukum syariah.” (AbHaNa.red)

Share this Post1:

Galeri Photo