Tinjauan Hifdzun Nafs dan Hifdzul Maal Pada Upaya Penanganan Covid Pemda Kudus

Blog Single

Konsorsium kedua Fakultas Syariah (FS) dilaksanakan Rabu, 24 Februari 2021 dengan tema “Strategi Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dalam Penegakan Disiplin dan Upaya Penyelamatan Ekonomi Rakyat di Masa Pandemi COVID Perspektif Maqashid Asy Syariah”. Seperti sebelumnya acara digelar melalui zoom meeting, namun kali ini ada yang berbeda dengan edisi pertama. Jika sebelumnya narasumber berasal dari dosen senior, pada edisi kedua narasumber adalah wajah baru dilingkungan FS.

Rahma Aulia, SH., MH. narasumber edisi ini merupakan seorang calon dosen (cados) IAIN Kudus dari seleksi CPNS tahun 2019. Ada tiga cados ditempatkan di FS, dua lainnya adalah Sirajul Munir, SH., MH. dan  Muhamat Nur Ma’arif, Lc., MH., selanjutnya secara berurutan akan menjadi pemateri konsorsium jilid tiga dan empat.

“menghadapi pandemi covid di Indonesia, peran pemerintah dari pusat sampai  daerah sangat penting. Utamanya adalah mencegah penyebaran virus tidak meluas serta mengupayakan penangkalnya agar masyarakat terbebas dari ancaman covid. Selain itu pemerintah tentu harus memperhatikan ketahanan ekonomi rakyat akibat dari adanya kebijakan seperti lockdown atau pembatasan interaksi sosial” tutur Dr. Any Ismayawati, SH., M.Hum. dekan FS pada kesempatan opening speech.

"diskusi nanti lebih membuka  cakrawala tentang peran pemda Kudus dalam mengatasi dampak pandemi covid. Pemateri menyajikan data-data faktual sesuai tema kemudian menarik benang merahnya dalam perspektif Maqashid Asy Syariah", lanjutnya.

“sudah 1 tahun lebih virus corona melanda dunia, Indonesia termasuk negara terpapar pandemi. Efek dari terjadinya wabah ini tentu tidak sedikit; ribuan nyawa hilang, perekonomian nasional nyaris porak-poranda, masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaan, angka perceraian dan tindak kejahatan meningkat karena himpitan ekonomi. Pemerintahpun mau tidak mau harus merealisasikan pengalihan anggaran untuk menangani covid” ungkap Rahma mulai membawakan materinya.

Peran Satpol PP Kabupaten Kudus dalam menertibkan masyarakat yang belum sadar akan bahaya covid merupakan wujud upaya penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Masyarakat harus taat pada aturan pemerintah yang sebenarnya bertujuan memberikan perlindungan. Sanksi yang dikenakan tidak hanya denda, namun juga berupa kerja sosial ditempat umum.

Selain penegakan hukum, upaya stimulus membangkitkan sektor ekonomi dilakukan pemda Kudus melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam beberapa kebijakan, antara lain:  menjalin kerjasama dengan dinas-dinas di wilayah provinsi, melaksanakan program bagi pelaku usaha pembuatan masker non medis sebanyak 159.000 dari usaha konveksi, melakukan Pelatihan UKM dan UMKM produksi secara online, pembuatan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) dan membantu dalam hal izin edar, sertifikasi halal, pemberian hak merk, membantu pemasaran online melalui grab food, membuka kesempatan menjadi penyedia barang dan jasa dengan mendaftarkan produk ke LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) kabupaten, memberi kelonggaran kredit, memberi bantuan penguatan modal usaha bagi masyarakat yang mengantongi izin usaha legal, tidak berhutang dan saldo kurang dari 2 juta.

Benang merah dari peran pemda Kudus tersebut sesuai dengan maqashid asy syari’ah yaitu memprioritaskan tujuan syariah hifdzun nafs (menjaga jiwa) dalam upaya penegakan kedisiplinan dan hifdzul maal (menjaga harta) untuk kesinambungan dan ketahanan ekonomi masyarakat.

Kebijakan pemda Kudus dalam penanganan covid agar selaras dengan tujuan syariat (hifdzun nafs dan hifdzul maal) masih perlu perbaikan. Hal itu diantaranya: pendataan dan pengawasan bantuan agar tepat sasaran, sosialisasi protokol kesehatan dengan cara yang lebih inovatif, pemberian reward bagi lingkungan masyarakat yang disiplin, serta inovasi-inovasi lain dalam pembangkitan ekonomi yang melibatkan ide-ide dan peran dari masyarakat.  (KUA. Red)

Share this Post1:

Galeri Photo