Ahli Hukum Islam Berperan Strategis dalam Pembentukan Kebijakan Publik
Fakultas Syariah IAIN Kudus mengawali kegiatan ilmiah di tahun 2021 dengan Konsorsium jilid I bertema: "Peran dan Peluang Ahli Hukum Islam dalam Pembentukan Kebijakan Publik di Indonesia", Selasa 2 Februari 2021. Konsorsium dilaksanakan secara blended menggunakan zoom meeting. Dosen yang terjadwal Work From Office (WFO) mengikuti acara di ruang laboratorium, sedangkan sebagian lainnya join meeting dari rumah.
Dr. Any Ismayawati, M.Hum. dekan fakultas syariah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Dr. Muhaimin, MHI. dosen senior yang bersedia menjadi narasumber pertama. “saya menghimbau seluruh dosen fakultas syariah dapat mengikuti semua penyelenggaraan konsorsium yang akan berlangsung sekitar 24 tema. atensi dan sumbangsih pemikiran sangat kami harapkan, karena diantara tujuan konsorsium ini adalah kodifikasi artikel yang akan disusun menjadi buku berbentuk bunga rampai konsorsium fakultas syariah” tuturnya.
"tema konsorsium pertama ini menginspirasi fakultas syariah untuk membangun kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam perumusan kebijakan publik dan mengawal implementasinya. Kami berharap konsep yang akan dirumuskan dalam naskah kerjasama nanti mendapat sambutan yang baik dari kedua lembaga tersebut atau minimal salah satunya", imbuhnya.
“ahli hukum Islam mempunyai peran yang strategis dalam pembentukan kebijakan publik mulai dari hulu sampai ke hilir” ungkap Muhaimin dalam paparannya. Awalnya dimulai dari identifikasi problematika dan kebutuhan masyarakat lalu menjadikannya sebagai perhatian publik dan pemerintah. Kemudian dilanjutkan ke tahap penyusunan naskah akademik bersama pihak yang berwenang menjadi tim ahli dalam merumuskan kebijakan publik. Adapun terakhir adalah mengevaluasi kebijakan itu setelah diimplementasikan.
Keterlibatan ahli hukum Islam dalam pembentukan kebijakan publik bisa dari level nasional sampai daerah, bahkan hingga di desa.
Posisi ahli hukum Islam lebih bernilai strategis jika dibandingkan ahli hukum umum. Hal itu didasarkan pada kompetensi keilmuan yang dimiliki ahli hukum Islam lebih integratif, yaitu menggabungkan sisi kemaslahatan yang bersumber dari rasio dan petunjuk ajaran Islam. Sehingga rumusan yang dihasilkan mengarah pada kemaslahatan yang komprehensif, mencakup kemaslahatan lahir dan batin, serta seimbang dalam dimensi material dan spiritual. (KUA.red)