Tingkatkan Layanan Alumni, Fakultas Syariah Gelar Pelatihan Kompetensi (Seleksi) Calon Hakim Daring
Pelatihan Kompetensi (Seleksi) Calon Hakim Daring dilaksanakan Fakultas Syariah IAIN Kudus pada Selasa 28 Juli 2020 berjalan sukses. Formulir pendaftaran peserta dalam format google form yang dibagikan melalui whatsApp dua pekan sebelum hari H berbalas manis dengan banyaknya pendaftar ke email panitia.
Pelatihan dilaksanakan melaui zoom meeting, berlangsung selama kurang lebih 5 (lima) jam. Ratusan peserta yang terdiri dari para alumni fakultas syariah, mahasiswa aktif IAIN Kudus, serta mahasiswa kampus lain antusias mengikutinya sampai selesai.
Dr. H. Mundakir, M.Ag. selaku narasumber pertama membawakan materi “Kompetensi Calon Hakim di Era Disrupsi”. Selain menjelaskan materi yang dibawakan, beliau berpesan pada para peserta yang disingkat dalam “PLN” yaitu: Pintar, Lincah dan Nasib. Mahasiswa harus Pintar dalam arti menguasai penuh disiplin ilmu yang dipilih, Lincah yang dimaksud adalah cakap dalam membangun jejaring/relasi sosial untuk menghadapi kehidupan pasca kuliah, kemudian Nasib adalah semangat transendental yang dibangun secara konsisten untuk menjadi individu saleh, sehingga seseorang tidak mudah putus asa jika gagal meraih cita-cita, misalnya gagal dalam seleksi calon hakim kemudian seseorang segera memperbaiki diri dengan mematangkan kompetensi keilmuannya.
Materi kedua “Orientasi Calon Hakim (Cakim)” disampaikan oleh Dr. Any Ismayawati, M.Hum. Menurutnya untuk berkompetisi dalam seleksi Cakim lulusan fakultas syariah/hukum harus memiliki mental dan perilaku/akhlak yang baik. Alumni syariah harus menguasai ilmu dan norma-norma hukum, baik hukum formal maupun syariah, serta menguasai hukum acara dan hukum materiil. Selain itu juga harus menguasai asas-asas/teori pendukung yang terkait dengan hukum atau peradilan. “teori-teori dan ilmu hukum yang disampaikan dalam kuliah dimanapun itu sama, tinggal bagaimana individu mahasiswa berusaha keras untuk menguasai ilmu-ilmu itu, bahkan kalau perlu sampai hafal norma hukum formal” terangnya.
Narasumber ketiga yang paling ditunggu peserta ulasan maupun petuah-petuahnya selaku praktisi hukum. Dr. Drs. Sutiyo, M.H. (Hakim Pengadilan Agama Pati) menjelaskan materi “Kiat Menjadi Calon Hakim”.
“Pendaftar yang lulus menjadi hakim adalah alumni fakultas syariah/hukum dengan kemampuan diatas rata-rata” ucapnya. Jadi opini yang berkembang dimasyarakat tentang suap dalam seleksi CPNS Calon Hakim adalah tidak benar, karena saya sendiri membuktikannya. Kalau tidak pintar, tidak mungkin lulus menjadi hakim, sebab tahapan tes yang dilalui tidaklah mudah diantaranya meliputi tes pengetahuan umum, tes kompetensi, tes psikologi/psikotes, interview dan membaca serta menjelaskan sebagian isi kitab kuning, selanjutnya tahap terakhir paling menentukan adalah lulus pendidikan calon hakim. Jika seseorang yang mengikuti seleksi cakim tidak pintar, apa mungkin bisa lolos dalam semua tahapan tersebut? Tanyanya kepada para peserta.
Dalam kesempatan ini saya akan menerangkan beberapa catatan kiat sukses mengikuti seleksi cakim: 1. Harus mempersiapkan diri dengan matang, yaitu menguasai disiplin ilmu terkait peradilan agama dan hukum formal. Rinciannya adalah menguasai hukum acara, utamanya hukum acara peradilan agama, menguasai hukum yang terdapat dalam kitab fiqih, Kompilasi Hukum Islam, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, menguasai ilmu falak, ditambah menguasai qanun untuk daerah Aceh; 2. Menguasai teknologi informasi; 3. Mampu mengkaji kitab kuning seperti Fikih Sunnah atau Madzahibul Arba’ah; 4. Menguasai Psikotes yang mencakup unsur: ketelitian, intelegensia, konsistensi diri, keadaan emosional,serta keteguhan sikap; 5. Lulus pendidikan calon hakim; 6. Riyadhoh dan munajat kepada Allah SWT.
Adapun pesan saya untuk lembaga (baca: Fakultas Syariah IAIN Kudus) supaya alumninya berjaya yaitu: harus bersungguh-sungguh atau totalitas dalam mendidik, menyiapkan alumni berkualitas dan mengikuti dinamika hukum dengan mengakses pada hasil-hasil diskusi kamar agama Mahkamah Agung” pungkasnya. (KUA.red)