"Prosedur Pernikahan Antara WNI dengan WNA di Mesir"
Perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) merupakan perkawinan yang diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam rangka mengetahui praktik perkawinan di luar negeri, Fakultas Syariah IAIN Kudus mengadakan PKL Online bekerja sama dengan KBRI Mesir dengan judul “Prosedur Pernikahan Antar WNI dan dengan WNA di Mesir” sebagai materi PKL Daring kelima.
Menurut Sudrajat Bin Samin, Lc., M.M., Staf Protkons KBRI Cairo selaku nara sumber “dari data diketahui jika ada 353 WNI yang menikah dengan WNA di Mesir. Selain itu sebanyak 238 terdata sebagai anak ganda terbatas (Kategori Anak yang diberikan Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 pasal 4 (c), d), (h), (l)).
“Kami di KBRI juga memfasilitasi pernikahan WNI dan WNI, juga WNI dan WNA. Untuk persyaratannya berbeda-beda. Misal pernikahan sesama WNI persyaratannya adalah paspor dan ijin tinggal, untuk WNI dan WNA menggunakan KTP dan Paspor.” Paparnya melalui aplikasi Zoom Meeting.
Selain syarat tersebut, dalam syarat administrasi perkawinan campuran antar WNI dan WNA di Mesir juga harus melampirkan beberapa berkas penting antara lain: surat status sosial, akta cerai, akta kematian, kartu keluarga, izin polgami dari isteri dan KTP, serta KTP pemberi izin nikah.
Fakultas Syariah IAIN Kudus mengadakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) secara online yang diselenggarakan mulai dari tanggal 8-11 September 2020. Selaian KBRI Mesir, adapun narasumber lain berasal dari Mahkamah Agung, ITPC Sydney, Bank Syariah Oman, dan Mahkamah Konstitusi. Kegiatan PKL ini merupakan bekal bagi seluruh mahasiswa aktif semester 7 untuk mengetahui dan memahami praktek kerja dilapangan sesuai dengan keilmuan di perguruan tinggi. (Nabila.red)