Ketua MK : “Kalau benar pahalanya dua, kalaupun salah masih dapat pahala satu.”

Blog Single

“Kalau benar pahalanya dua, kalaupun salah masih dapat pahala satu.” Demikian ujar ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Anwar Usman, S.H, M.H yang disampaikan sebagai materi ketiga dalam Praktek Kerja Lapangan (PKL) Online/Daring Fakultas Syariah IAIN Kudus, pada Kamis 10 September 2020 melalui Zoom Meeting.  Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai bagaimana mengambil putusan adil yang harus diputus oleh mahkamah dalam menyelesaikan sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan selama 120 menit tersebut, ketua MK juga menjelaskankan wewenang MK sebagaimana yang sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” Papar ketua Mahkamah Konstitusi keenam tersebut.

Fakultas Syariah IAIN Kudus mengadakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) secara online yang diselenggarakan mulai dari tanggal 8-11 September 2020. Selaian Ketua MK, adapun narasumber lain berasal dari Mahkamah Agung, ITPC Sydney, Bank Syariah Oman, dan KBRI Mesir. Kegiatan PKL ini merupakan bekal bagi seluruh mahasiswa aktif semester 7 untuk mengetahui dan memahami praktik dilapangan sesuai dengan keilmuan di perguruan tinggi.   (nabila.red)

Share this Post1:

Galeri Photo