"Mahkamah Agung : Menjaga Hukum agar Tetap Tegak"

Blog Single

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Keberadaan Mahkamah Agung dalam menjaga hukum agar tetap tegak tidak dapat dipungkiri. Hal itu lah yang menjadi pembahasan dalam PKL Online Fakultas Syariah IAIN Kudus bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI.

Menurut penuturan Dr. Drs. Amran Su’adi, S.H, M.H, M.M, M.Hum, Mahkamah Agung (MA) berperan menjadi pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan disemua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. “Badan peradilan di bawah Mahmakah Agung meliputi Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.” Ujar Hakim Agung MA yang membawakan materi "Peran Mahkamah Agung Dalam Penegakan Hukum" tersebut.

Selain itu, Mahkamah Agung memiliki kewenangan yaitu memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan, dan menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. “Disinilah peran Mahkamah Agung dalam penegakan hukum. Bagaimana agar semua peraturan perundang-undangan memiliki sinkronisasi dengan undang-undang.” paparnya.

Fakultas Syariah IAIN Kudus mengadakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) secara online yang diselenggarakan mulai dari tanggal 8-11 September 2020. Selain Mahkamah Agung, narasumber lain berasal dari Mahkamah Konstitusi, ITPC Sydney, Bank Syariah Oman, dan KBRI Mesir. Kegiatan PKL ini merupakan bekal bagi seluruh mahasiswa aktif semester 7 untuk mengetahui dan memahami praktik dilapangan sesuai dengan keilmuan di perguruan tinggi.   (nabila.red)

Share this Post1:

Galeri Photo