KKN Terintegrasi Kompetensi Fakultas Syariah di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu mata kuliah yang wajib diambil, dilaksanakan serta diselesaikan oleh setiap mahasiswa dengan hasil evaluasi melampui batas minimal nilai kelulusan. Diantara sekian banyak perkuliahan yang dijalani, KKN akan memberikan kesan yang berbeda dalam memori mahasiswa karena dilakukan dengan praktik langsung dilingkungan masyarakat. Pada umumnya KKN lebih menitik beratkan dalam pengabdian masyarakat dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral didaerah tertentu untuk jangka waktu yang telah ditetapkan oleh pihak perguruan tinggi.
Sedangkan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah perkuliahan praktik yang merupakan akumulasi pemahaman dan pengalaman yang diperoleh dari pembelajaran di kampus sesuai kompetensi program studi. Pada kesempatan tahun 2019 ini IAIN Kudus menerapkan program KKN terintegrasi kompetensi yang merupakan kolaborasi antara KKN dan PPL.
Maksud dari KKN terintegrasi kompetensi, mahasiswa melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sekaligus Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang berbasis pada kompetensi program studi. Institusi-institusi profesional pengguna lulusan perguruan tinggi dilingkungan masyarakat yang bergerak sesuai pembidangan kompetensi keilmuan program studi menjadi lokus program ini.
Jika mahasiswa Fakultas Tarbiyah KKN di lembaga pendidikan, maka mahasiswa Fakultas Syariah melaksanakannya di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di kabupaten Kudus dan sekitarnya. (KUA.red)