Ujian Peradilan Semu (Moot Court) Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Dalam Litigasi
Menjadikan program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES) unggulan dalam pengembangan ilmu hukum dan ilmu hukum ekonomi syariah berbasis islam terapan yang profesional pada tingkat nasional adalah bagian dari cita-cita fakultas syariah IAIN Kudus. Hal itu diupayakan tercapai antara lain dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kompetitif, kreatif, inovatif, kritis dan mampu memecahkan permasalahan hukum islam.
Agenda peningkatan SDM di IAIN Kudus diwujudkan secara merata kepada subyek pendidikan dilingkungan kampus yaitu mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan, namun untuk porsi mahasiswa diberikan skala prioritas lebih oleh karena keberhasilan suatu lembaga pendidikan tinggi adalah mencetak alumni atau lulusan yang memiliki kemampuan keilmuan dan keterampilan sebagaimana dalam visi, misi dan tujuan program studi yang terekspresikan dalam kompetensi utama dan keprofesionalan yang menjadi orientasinya.
Mahir dilingkungan profesi dunia hukum merupakan kompetensi utama bagi alumni fakultas syariah, sebab sudah diajarkan pada bangku kuliah sebagaimana tercermin dalam kurikulum selama kurang lebih delapan (8) semester. Mata kuliah seperti Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, Peradilan Niaga, Peradilan Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, PPL, Praktik Keahlian Hukum, merupakan menu mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) yang wajib diselesaikan dengan ketentuan lulus melampaui batas nilai minimal ujian. Untuk mahasiswa Hukum Ekonomi syariah (HES) didalam sebaran mata kuliahnya terdapat Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Praktik Hukum Ekonomi Syariah dan PPL. Kuliah-kuliah yang harus diikuti tersebut biasanya oleh sebagian dosen dipertajam dengan mengadakan peradilan semu (moot court) yaitu simulasi proses peradilan yang sebenarnya seperti penyelesaian sengketa suatu kasus dalam lembaga peradilan.
Dosen membagi satu (1) kelas kedalam dua (2) kelompok sesuai dengan pembagian tugas dan peran profesi hukum. Adapun profesi yang diperankan oleh mahasiswa meliputi Hakim, Panitera, Pengacara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pihak pihak lain yang berkepentingan seperti tersangka, tergugat, penggugat, dan saksi. Tujuan ujian berupa kegiatan peradilan semu ini adalah meningkatkan pemahaman dan kompetensi mahasiswa dalam litigasi. Selain itu ada pula dosen yang menugaskan mahasiswanya untuk menguasai simulasi mediasi, arbitrase dan konsiliasi. Semua kegiatan simulasi atau praktik tersebut digelar di laboratorium persidangan fakultas syariah. (KUA.red)