Ujian Munaqosah Skripsi Mahasiswa Prodi HKI
Tujuan pendidikan yaitu mengembangkan potensi anak atau peserta didik agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Untuk mencapai tujuan pendidikan disusunlah kurikulum yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan, metode, media dan evaluasi pembelajaran. Evaluasi dalam berbagai wujudnya pada pendidikan adalah salah satu komponen utama yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pendidikan untuk melihat tingkat pencapaian tujuan pendidikan.
Ujian sebagai salah satu wujud evaluasi merupakan cara terbatas untuk mengukur kemampuan seseorang. Pelaksanaan ujian dimaksudkan untuk mengukur pengetahuan seseorang atau peserta didik untuk menilai seberapa jauh pengetahuan dan keterampilan sudah dikuasai. Ujian dapat mendorong kemajuan seseorang dalam kegiatan pembelajaran baik itu secara wawasan ataupun pengetahuan lainnya (id.wikipedia.org).
Munaqosah adalah salah satu bentuk ujian akhir yang utama pada perguruan tinggi. Momen munaqosah menjadi sesuatu yang menegangkan bagi mahasiswa karena secara tidak langsung mempertaruhkan proses sekitar empat tahun yang sudah dijalani. Dalam ujian itu mahasiswa harus mempertahankan argumentasi teori maupun hasil penelitian skripsinya dari cecaran pertanyaan dan sanggahan penguji. Pengumuman kelulusan ujian munaqosah skripsi menjadikan seorang mahasiswa berhak menyandang gelar sarjana, namun sebelum itu mahasiswa harus menyelesaikan semua perkuliahan dengan nilai yang masuk kategori lulus. Adapun bagi mahasiswa yang tidak lulus munaqosah, maka harus mengulang proses bimbingan setidaknya dalam satu semester untuk penyempurnaan skripsinya (KUA.red)