Fakultas Syariah Datangkan Narasumber dan Sepakati MoU dengan MK Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasis
Jum`at 30 Agustus 2019 program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah (FS) gelar seminar dengan tema “Dinamika Hukum Keluarga: Telaah Atas Usia Perkawinan Pasca Putusan MK”. Kegiatan yang seyogianya diperuntukkan bagi mahasiswa HKI itu juga menarik minat mahasiswa dari fakultas lain, terbukti dengan adanya peserta yang mendaftar dari fakultas ekonomi dan bisnis Islam serta fakultas dakwah dan Komunikasi Islam. Antusiasme para mahasiswa terlihat ketika sebelum jam 08.00 WIB mereka datang berbondong-bondong. Dalam kesempatan itu FS IAIN Kudus juga mengundang stake holder terkait yaitu para ketua Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di Kudus, Pati, Demak dan Kepala KUA se kabupaten Kudus.
Seminar ini merupakan manifestasi awal Fakultas Syariah dan IAIN Kudus menjalin kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang dituangkan ke dalam nota kesepahaman. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan sebelum seminar dimulai oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan dan Rektor IAIN Kudus H. Mundakir. Dalam sambutan Sekjen MK M. Guntur Hamzah yang diwakili oleh Heru Setiawan, nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk penguatan kerja sama kelembagaan dengan mitra MK, friends of the court MK, yakni IAIN Kudus.
Dikutip dari situs resmi Humas MKRI: Heru Setiawan menyampaikan harapan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tonggak bermakna bagi kesinambungan kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan IAIN Kudus. Ia pun menjelaskan beberapa kegiatan yang dapat dikerjasamakan pasca penandatangan MOU seperti: Kuliah Umum, Fokus Grup Diskusi, Gebyar IAIN Kudus, Kemah Konstitusi, Moot Court Competition, Debat Konstitusi dan lain sebagainya.
Rektor IAIN Kudus menyampaikan apresiasi kepada fakultas syariah atas terobosan berupa jaringan kerjasama dan terkait tema seminar yang masih hangat (Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 Tanggal 13 Desember 2018). Menurutnya seminar ini sangat bermanfaat memberikan gambaran konkrit tentang putusan MK tersebut kepada semua pihak. Hal senada juga diungkapkan Dr. Any Ismayawati (dekan fakultas syariah) diantara tujuan dari penyelenggaraan seminar ini adalah memberikan pencerahan kepada mahasiswa tentang konstitusi, selain itu semua peserta dan undangan yang hadir juga diharapkan mendapatkan informasi yang komprehensif, karena nara sumber didatangkan langsung dari MKRI.
“Saya bahagia karena bisa berbagi informasi dan ilmu pengetahuan, duduk bersama untuk mengupas isu-isu konstitusionalitas perkawinan yang urgen dilingkungan masyarakat dan melalui forum ini bersosialisasi mengenai peran MK dalam melindungi hak konstitusional warga negara” ucap Wiryanto Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan selaku nara sumber dari MKRI sebelum menyampaikan materi pada seminar.(KUA.red)