Fakultas Syariah Hadirkan Dr. Moch. Jasin, MM., MH.(Mantan Wakil Ketua KPK) Dalam Studium General
Pagi itu, Senin 26 Agustus 2019 suasana gedung perpustakaan IAIN Kudus tampak semarak dengan kedatangan mahasiswa baru dari Fakultas Syariah (FS). Animo mereka dalam mengikuti studium general begitu terlihat ketika waktu belum menunjukkan jam 08.00 namun antrean tanda tangan daftar hadir mulai mengekor. Dr. Moch. Jasin, MM., MH.(Mantan Wakil Ketua KPK) menjadi magnet kegiatan yang digelar pada ruang seminar gedung perpustakaan lantai 4 (empat).
Kuliah perdana merupakan hal yang dinanti oleh mahasiswa baru setelah mereka diterima pada perguruan tinggi dengan terlebih dulu melengkapi persyaratan dan memenuhi semua ketentuan. Demi memberikan kesan pertama kuliah yang istimewa, FS menghadirkan nara sumber seorang praktisi hukum dan pendidik, Dr. Moch. Jasin, MM., MH. Sebagai praktisi hukum, beliau memiliki rekam jejak menawan yaitu pernah menjadi wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011. Lingkungan Kementerian Agama juga bukan hal asing baginya, pada era 2012-2017 menjabat Inspektur Jenderal dan sekarang sebagai dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Di hadapan ratusan mahasiswa baru Fakultas Syariah, Rektor IAIN Kudus Dr. H. Mundakir, M. Ag. yang berkesempatan membuka acara tersebut menyampaikan pesan supaya mahasiswa mengikuti secara khidmat dan memanfaatkan waktu tanya jawab dengan menggali pengetahuan maupun informasi yang seluas-luasnya dari nara sumber. "Bapak Moch. Jasin ini merupakan tokoh yang berkompeten dalam penegakan hukum maupun pendidikan, silakan manfaatkan momen langka ini karena belum tentu beliau hadir disini setahun sekali".
Dengan membawakan materi "Korupsi Menurut Perspektif Fiqh dan Hukum Positif di Indonesia" Moch. Jasin menjelaskan bahwa tema yang diangkat Fakultas Syariah sangat tepat "sebagai calon-calon generasi penegak hukum maupun sebagai praktisi hukum nantinya semangat anti korupsi harus ditanamkan sejak dini, terlebih kepada mahasiswa baru yang mulai memasuki dunia nalar kritis. Jika semua penegak hukum, praktisi hukum, penyelenggara negara dan stake holder lainnya di negeri ini anti korupsi maka adil dan makmur sebagai cita-cita kemerdekaan akan benar-benar terwujud di NKRI". (KUA.red)