Diskusi Konsorsium Dosen Fakultas Syariah "Membincang Hukum Islam Indonesia di Era Disrupsi"
Bertambahnya angka dalam setiap tahun berbanding lurus dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penemuan-penemuan dibidangnya menandai telah hadir suatu era. Dewasa ini zaman sudah semakin berkembang, zaman dimana daya saing serta tantangan menjadi lebih lebih tinggi dari sebelumnya. Era ini disebut juga dengan era disrupsi, menurut KBBI disrupsi adalah hal yang tercabut dari akarnya. Apabila diartikan dalam bahasa sehari-hari maka era disrupsi dapat berarti suatu zaman dimana terjadi perubahan yang mendasar atau fundamental. Era disrupsi ini merupakan fenomena ketika masyarakat menggeser aktivitas-aktivitas yang awalnya dilakukan di dunia nyata, ke dunia maya (dunia digital).
Pertanyaan mendasar yang menjadi pemantik wacana "Membincang Hukum Islam Indonesia di Era Disrupsi" adalah bagaimana hukum Islam (yang termaktub dalam kurikulum Fakultas Syariah prodi Ahwal Syakhshiyyah dan Hukum Ekonomi Syariah) era milenial, generasi digital native, menyongsong inovasi disrupsi? Dr. Muhammad Shohibul Itmam, MH. selaku penyaji dalam diskusi konsorsium edisi ini terinspirasi dari pendapat Choirul Tanjung bahwa "pendekatan yang relevan dalam era disrupsi yaitu kolaboratif, integratif, kreatif dan inovatif". Beberapa pendekatan tersebut kemudian dijabarkan dalam konteks kurikulum fakultas syariah:
1.(Kolaboratif) Mengembangkan pembelajaran hukum Islam era disrupsi sesuai model berfikir yang berpijak dari keilmuan syariah menuju model fikir yang memanfaatkan ragam potensi dan jaringan sehingga terbentuk pemahaman komprehensif dari berbagai elemen dan unsur masyarakat dengan ragam budayanya.
2.(Integratif) Mengintegrasikan hukum Islam dan pembelajaranya di fakultas syariah dengan ragam potensi syariah sesuai dengan porsi masing-masing menuju kesatuan pemahaman yang bertumpu pada pengembangan fakultas secara dinamis sesuai dengan karakter dan kultur masyarakat serta perubahan global era millenial.
3.(Kreatif) Mengembangkan cara dan metode pembelajaran hukum Islam di fakultas syariah yang sudah ada secara dinamis dengan memaksimalkan potensi fakultas serta mengapresiasi semua potensi yang muncul dikalangan civitas fakultas baik dari dosen maupun mahasiswa supaya tercipta dinamika positif dalam rumusan hukum Islam sesuai nilai-nilai terkandung dalam al qur`an dan al-sunnah.
4.(Inovatif) Mengembangkan hukum Islam di fakultas syariah dengan langkah yang selalu baru dalam menyikapi perubahan sosial masyarakat dengan tetap menjaga eksistensi dan keilmuan fakultas secara dinamis guna menemukan format dan model serta pembelajaran hukum Islam sesuai tuntutan era disrupsi. (KUA.red)