PKL Mahasiswa Fakultas Syariah Kunjungi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR dan BPK.
Gambaran awal tentang KPK sebagaimana dijelaskan diatas menjadi latar belakang mengapa para pihak yang terkait dengan pelaksanaan PKL prodi HKI Fakultas Syariah IAIN Kudus tahun 2019 memilih KPK menjadi salah satu tujuan. Sebagai lembaga penegak hukum yang lahir pasca reformasi, sejarah berdiri, profile, "sepak terjang" maupun pro kontra yang timbul dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia menjadikan KPK menarik untuk dikunjungi, sehingga mahasiswa mendapatkan pengetahuan yang lebih dalam dan melihat aktivitas KPK secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut mahasiswa mengikuti seminar dengan titel "Berani Jujur Hebat" yang dibawakan oleh Kristiyanti, staf Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK. Selain itu setelah seminar diadakan kuis berupa tanya jawab berbentuk pilihan ganda seputar profile KPK dan masalah aktual penegakan hukum, 5 peserta dengan nilai tertinggi mendapat souvenir menarik dari KPK. Sebelum acara diakhiri peserta PKL disuguhi film pendek yang bertemakan anti korupsi.
Keterangan Foto: Kristiyanti (staf Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK) menyampaikan materi kepada seluruh peserta PKL Prodi AS tahun 2019. (KUA.red)