SeNaDa “Internalisasi Konsep Kampus Merdeka Pada Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Hukum Kelua
Fakultas Syariah IAIN Kudus menyelenggarakan Seminar Nasional Daring (SeNaDa) bertema “Internalisasi Konsep Kampus Merdeka Pada Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Hukum Keluarga Islam (HKI)”, Kamis 03 September 2020. SeNaDa merupakan awal dari rangkaian persiapan menerapkan kurikulum kampus merdeka, merdeka belajar sebagai bentuk respon dari kebijakan baru menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia.
Dr. Any Ismayawati, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa: tema yang dipilih secara spesifik tersebut dalam rangka menyiapkan konsep kurikulum kampus merdeka, merdeka belajar pada prodi HES dan HKI. Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus tersebut berharap pengelola fakultas bisa mengambil manfaat dari kegiatan ini dan benar-benar paham konsep kampus merdeka, merdeka belajar. Dr. Any juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber panitia pelaksana dan para peserta pada akhir sambutannya.
Hadir sebagai narasumber; Ketua Persatuan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah (POSDHESI), Prof. Dr. Mohammad Nur Yasin, SH., M.Ag. Beliau menjelaskan bahwa kampus merdeka dilihat dari prespektif hukum dengan mengadopsi pemikiran Marcus Tullius Cicero “Ubi Societas Ibi Ius” di mana ada masyarakat, ada hukum. Jika dibandingkan dengan sektor ekonomi, perkembangan hukum bisa lebih cepat, dimana manusia menjadi acuan yang utama dalam kehidupan. Maka dari itu fokus kurikulum dalam lembaga pendidikan yang memiliki kecirian hukum perlu diperhatikan pola pemberlakuannya. Latar belakang atau sebab munculnya konsep kampus merdeka, berdasar pada tuntutan zaman atau arus perubahan, kebutuhan match atau relasi dengan dunia usaha ataupun industri, mempersiapkan mahasiswa di dunia kerja, tuntutan perguruan tinggi untuk melaksanakan pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan secara optimal, sambungnya.
Guru besar fakultas Syariah dan Hukum UIN Maulana Malik Ibrahim tersebut juga menyampaikan mengenai mekanisme kampus merdeka sebagai berikut, Pertama; Mahasiswa mendaftar dan memilih Mata Kuliah pada Prodi/ Perguruan Tinggi (PT) lain atau daftar magang. Adapun internalisasinya pada prodi adalah sebagai berikut: menginventarisasi mata kuliah prioritas untuk mahasiswa ke dan dari luar, menyiapkan pengantar untuk mahasiswa yang akan kuliah di PT/Prodi/tempat magang. Kedua; Mahasiswa Mengikuti selesksi administrasi di Prodi/PT Lain atau seleksi di tempat magang dengan terlebih dahulu PT asal mengadakan MoU dengan PT Lain/tempat magang, Ketiga: Mahasiwa lulus seleksi. Keempat: Mahasiswa Kuliah di prodi lain atau ditempat Magang. Kelima: Proses penilaian oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) bersama Dosen Pembimbing (DP) dari Prodi/PT lain/tempat magang. Keenam: Mahasiswa mendapat nilai dari Prodi/PT lain/tempat magang. Ketujuh; Konversi nilai Prodi/PT lain/tempat magang dan pengakuan SKS. Kedelapan; nilai di input ke Kartu Hasil Studi (KHS) melalui SIAKAD kampus asal. Kesembilan; Pelaporan nilai pada PDDIKTI.
Kegiatan belajar didalam kelas selama ini menunjukkan keterbatasan dan kurangnya kemerdekaan belajar yang harus dijalankan oleh setiap mahasiswa dalam perkuliahannya. SeNaDa yang juga menjadi refleksi awal rancangan kurikulum kampus merdeka, merdeka belajar di Fakultas Syariah IAIN Kudus ini, tujuannya tidak lain adalah menjadikan mahasiswa lebih mandiri dalam menemukan berbagai upaya pemecahan masalah di masyarakat. (Inna Fauzi. red)