Rukyah Hilal 1 Ramadhan 1442 H/ 2021 Fakultas Syariah Terhalang Kabut
Senin, 12 April 2021 bertepatan dengan 29 Sya`ban 1442 H, Al Aqrob Falak Community menyelenggarakan Rukyah Ramadhan 1442 H turut serta mengundang Pusat Studi Falak Fakultas Syariah IAIN Kudus. Kegiatan berlangsung di Taman Buah Somosari Batealit Jepara dimulai pukul 16.00 WIB sampai bakdal maghrib. Peserta rukyah yang hadir kurang lebih sekitar enam puluh orang terdiri dari: Al Aqrob Falak Community, rombongan Fakultas Syariah IAIN Kudus, delegasi UNISSULA, PP Fadhlul Wahid Ngangkruk Grobogan, Lembaga Falak NU Pati, selebihnya dari IPNU Somosari dan masyarakat umum.
Kementerian Agama Kabupaten Jepara setiap tahun menggelar rukyah di Pantai Kartini, lokasi tersebut biasanya juga menjadi pilihan berbagai lembaga rukyah yang ada disekitar Jepara, termasuk Fakultas Syariah IAIN Kudus. Dampak pandemi covid-19 memaksa kegiatan praktik rukyah hilal Ramadhan 1441 H/ 2020 Fakultas Syariah ditiadakan. Tahun ini situasi pandemi belum sepenuhnya dinyatakan hilang oleh pemerintah, hal tersebut membuat gelisah Fakultas Syariah (FS) karena mendekati pekan akhir Sya`ban Kemenag Jepara belum memberi kepastian terhadap pelaksanaan rukyah hingga menjelang awal Ramadhan.
Kegelisahan pengelola FS yaitu apakah kegiatan praktik rukyah hilal penetapan awal/1 Ramadhan 1442 H/ 2021 bisa diselenggarakan atau tidak? Situasi dengan tanda tanya akhirnya terjawab setelah FS menerima undangan dari Al Aqrob Falak Community Jepara yang mengadakan Rukyah Ramadhan bersama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) desa Somosari Batealit Jepara. Undangan tersebut merupakan upaya Sayful Mujab, M.S.I. dosen FS sekaligus Ketua Pusat Studi Falak yang sebelumnya menghubungi jejaring komunitas falak disekitar Kudus, Al Aqrob salah satunya.
Rukyah Hilal adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan pengamatan secara visual baik menggunakan mata langsung maupun dengan alat bantu optik terhadap munculnya hilal. Praktik rukyah hilal adalah salah satu bentuk kegiatan yang diperlukan untuk memberikan pengalaman empirik kepada para mahasiswa tentang keterampilan yang terkait dengan mata kuliah Ilmu Falak.
Kompetensi yang diharapkan akan dimiliki oleh mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) adalah sebagai praktisi/ ahli hukum Islam, termasuk sebagai ahli falak. Sehingga menjadi keniscayaan jenis keterampilan tersebut perlu dilatih. Salah satu bentuk pelatihannya adalah melaksanakan Praktik Rukyat Hilal.
Pada rukyah di Somosari Batealit Jepara tim pelaksana rukyat hilal FS dan mahasiswa belum berhasil melihat hilal karena terhalang kabut. Penetapan 1 Ramadhan 1442 H/ 2021 sesuai hasil sidang isbat Pemerintah (Kementerian Agama RI) dengan beberapa ormas Islam.
Meskipun gagal melihat hilal dengan alat bantu, praktik ini membuat mahasiswa prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) memperoleh beberapa manfaat diantaranya: mendapatkan bimbingan dosen terkait perhitungan titik perkiraan munculnya hilal dari posisi tempat rukyat/ markaz, mendapatkan penjelasan tentang tata cara penggunaan theodolite serta menerapkan settingnya sesuai teori falak. (KUA.Red)